Bupati : Guru Dilarang Jadi Pejabat Struktural

Bupati : Guru Dilarang Jadi Pejabat Struktural
bupati rohil

Riauaktual.com - Bupati Rokan Hilir H Suyatno melarang kepala Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan rekomendasi mutasi perpindahan guru ke jabatan struktural. Sebab kebijakan tersebut itu sangat rawan.

Penegasan tersebut disampaikan H Suyatno menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah yang jauh dari ibukota. Maka Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti Kadis Pendidikan.

"Jangan jadikan batu loncatan, sebab pada awalnya mereka melamar jadi guru, setelah lulus kok minta pindah ke struktural, bagaimana tidak kekurangan tenaga guru. Guru yang ada dimutasi ke mana-mana. Kadang-kadang kita melihat, rasa keprihatianan kita, rasa sosial kita, ingin membantu sehingga semua itu menjadi momok bagi kita dalam penataan,bukan gampang penataan ini. Maka yang sudah ya sudahlah. Jangan ada lagi guru yang minta pindah ke struktural," tegas H Suyatno, Senin (30/1).

Terkait persoalan ini juga sudah diperjelas dalam Surat Edaran soal larangan guru jadi pejabat struktural itu. Dalam surat edaran disebutkan guru tidak boleh dipindah-pindah karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. "Jadi banyak kepala daerah yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural," terangnya.

Bupati minta kepada guru untuk tekun mengajar tanpa harus memikirkan pindah ke jabatan struktural. Sebab Pemda tidak membenarkan ada guru yang dipindahkan. Terkait penilaian semua itu terpulang kepada kepala Dinas, kalau memang layak jadi guru teruskan kalau tidak pindahkan ke tempat lai dan harus profosional saja," ujar H Suyatno. (Zai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index