Sekda dan Ombudsman Bahas Nasib 93 Honorer K2

Sekda dan Ombudsman Bahas Nasib 93 Honorer K2
sekda prov

Riauaktual.com - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi dan perwakilan BKN Regional XII Provinsi Riau terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Tenaga Honor K2 Provinsi Riau di ruang rapat, Kantor Ombudsman, Senin (30/1/17).

Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Ahmad Fitri, Komisioner Ombudsman RI Bambang Pratama, Asisten Ombudsman RI Dasuki, Asisten Ombudsman RI Ricki Musliadi, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Provinsi Riau Ida Widayani, dan Kepala Seksi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara BKN Regional XII Provinsi Riau Indah Dwi Murni.

Ketua Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri dalam sambutannya membahas nasib 93 pegawai honor K2 yang sudah ditetapkan lulus sebagai PNS pada 2013 silam, namun masih belum diangkat oleh Pemerintah Provinsi Riau karena tidak ditandatanganinya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Untuk diketahui dari jumlah sebelumnya 100 orang, ada 7 orang dianggap tidak memenuhi persyaratan, sehingga didiskualifikasi.

"Kita di sini hadir untuk membahas masa depan Honorer K2 yang sebelumnya ditetapkan sebagai PNS," ujar Ahmad Fitri.

Komisioner Ombudsman RI Bambang Pratama menyampaikan agar persoalan honorer K2 tersebut untuk segera dituntaskan bersama, karena dikhawatirkan terdapat manipulasi.

"Tentu masalah K2 tersebut harus diselesaikan dengan melakukan investigasi bersama, jika ada kecurigaan tentang itu," ujar Bambang.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Provinsi Riau Ida Widayani, mengatakan bahwa dalam pihaknya telah menemui Gubri untuk mengklarifikasi alasan Gubri tidak menandatangani STPJM.

“SPTJM ini dikeluarkan oleh BKN hanya untuk honorer K2 saja, dengan alasan karena BKN secara administratif tidak bisa memeriksa langsung ke lapangan," ungkap Ida.

Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan bahwa Gubri menolak menandatangani SPTJM atas pengangkatan honorer K2 di lingkungan Pemprov Riau sejak tahun 2013 lalu. Karena tidak mau mengambil resiko yang bisa berdampak pada sanksi pidana dan perdata karena tidak mentaati isi SPTJM.

"Pengangkatan honorer tersebut tahun 2013 lalu, sementara Gubri baru menjabat 2015. Dalam SPTJM itu ada beban sanksi pidana dan perdata yang harus ditanggung Gubri jika ditandatangani. Makanya beliau tidak mau," tandasnya.

Terkait hal tersebut, Ombudsman RI kemudian menengahi dengan merekomendasikan kepada Gubri untuk menyurati BKN agar merevisi SPTJM yang telah diatur oleh peraturan BKN mengenai SPJTM. Karena peraturan tersebut bisa direvisi jika tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang ada di daerah. (yai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index