Perusahaan Tidak Bayar Upah, Siap-Siap Diberikan Sanksi

Perusahaan Tidak Bayar Upah, Siap-Siap Diberikan Sanksi
ilustrasi

Riauaktual.com - Terkait kebijakan pembayaran Upah Minumum Kota (UMK) Pekanbaru bagi karyawan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Bertuah.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK secara intens. Disamping itu, sosialisasi terhadap pemberlakuan UMK 2017 terus dilakukan. Pasalnya pembayaran besaran UMK mulai berlaku untuk pembayaran gaji Januari 2017.

“UMK Pekanbaru sudah ditetapkan Gubernur Riau sebesar Rp2,3 juta. Ini sudah disosialisasi ke perusahaan-perusahaan dan masyarakat. Jadi mulai Januari ini pembayaran gaji harus sesuai UMK,” tegasnya, Senin (30/1).

Menurut Johnny, dengan adanya penetapan UMK ini, maka perusahaan wajib memberikan gaji sesuai besaran UMK yang sudah ditetapkan. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK bakal dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika ada perusahaan membayar gaji dibawah UMK Pekanbaru, siap-siaplah kita kenakan sangsi maupun denda sesuai dengan UU no 13 tahun 2003," tekannya.

Johnny mengimbau kepada para pekerja untuk melapor ke Disnaker, jika mereka tidak menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan dari perusahaan tempat dirinya bekerja.

"Para buruh atau pekerja tak perlu takut untuk melapor jika tidak menerima hak sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah. Kita akan segera proses perusahaan yang tidak ikut aturan," ungkapnya.  

Jhony juga menambahkan, jika pihaknya bahkan sudah menyiapkan posko pengaduan yang dijaga petugas setiap hari kerja. Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk di posko tersebut.

"Sampai sekarang itu belum ada pengaduan dari pekerja dari pelaksanaan ini. Mungkin karena pekerja menerima gaji di akhir bulan atau di awal bulan berikutnya,” tutupnya. (DON)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index