Diduga Miliki Rekening Gendut

Mantan Kadisdik Rohil dan 2 Honorer Ditahan Kejati Riau

Mantan Kadisdik Rohil dan 2 Honorer Ditahan Kejati Riau
ilustrasi

Riauaktual.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (25/1) siang, resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rohil, serta dua oknum honorer, terkait dugaan kasus korupsi.

Adapun tersangka ini berinisial MW, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Rohil. Dalam kasus tersebut, wanita ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (2014 lalu, sekarang Kepala Dinas Sosial, red).

Sedangkan identitas dua tersangka lainnya adalah HS dan JS, yang ketika itu selaku honorer di Dinas Pendidikan. "Keduanya ini orang kepercayaan MW (di Disdik), mereka honorer," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Sugeng yang diwawancarai melanjutkan, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (2014 lalu), MW diduga 'menyerongkan' anggaran kegiatan rutin dan belanja langsung bersama dua orang kepercayaannya itu.

"Perkara berawal dari laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK, indikasinya korupsi. Laporan awal ada rekening milik JS di salah satu Bank BUMN cabang Rohil isinya sekitar Rp1,8 miliar," beber dia dikutip dari goriau.com.

Jika ditotal, sambung Sugeng, transaksi keuangan direkening JS mencapai Rp4 miliar saat itu. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal terkait dugaan korupsi. Ada sekitar 26 saksi kita periksa termasuk saksi ahli," lanjutnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, MW dan dua oknum honorer HS dan JS akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Ketiganya tampak menggunakan Rompi orange bertuliskan tahanan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Kejaksaan Tinggi Riau. Tak sepatah kata pun ke luar dari mulut MW terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk HS dan JS.

Pantauan wartawan, MW sempat terlihat beberapa kali memegang perutnya. Sementara tangan lainnya menutup wajah dari sorotan kamera. Didampingi beberapa penyidik, ketiganya lalu digiring masuk ke mobil.

"Jika dihitung, total kerugian negara atas dugaan korupsi oleh tiga tersangka ini senilai Rp1,81 Miliar," ungkap Aspidsus, Sugeng Riyanta.

Cukup lama ketiga tersangka ini menjalani proses administrasi digedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah selesai, MW sempat masuk ke mobil berpelat merah dan enggan ke luar.

Barulah setelah proses penandatanganan berkas, MW ke luar dari mobil dan masuk lagi ke salah satu ruangan gedung Pidana Khusus. Tak lama, tersangka muncul bersama JS dan HS dengan rompi tahanan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index