Menjelang Pelantikan Pejabat

Bupati Mursini Disinyalair Ada Tekanan Dari Timses

Bupati Mursini Disinyalair Ada Tekanan Dari Timses
ilustrasi

Riauaktual.com - Menjelang pelantikan pejabat eselon II eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing yang dilantik selama beberapa tahap, disinyalir bupati banyak menerima tekanan atau intervensi dari tim sukses (Timses) Bupati dan Wakil Bupati Mursini – H Halim.

Dari informasi yang berkembang, mereka mendesak agar Mursini dan Halim menunda pelantikan pejabat eselon III dan IV Senin kemarin di Teluk Kuantan. Kemudian mereka juga minta agar dibentuk tim penyusun baru dalam menempatkan pejabat.

Mereka mengusulkan tim tersebut beranggotakan Mursini, Halim, CA, Sa, Da, HH, MT dan Al. Tuntutan ketiga, Timses meminta agar Mursini - Halim menukar seluruh kepala dinas. Tidak hanya kepala dinas, Timses juga meminta agar seluruh camat diganti. Tetapi Kenyataannya Bupati tetap berpegang kepada konsep profesionalisme dan mengacu kepada aturan koridor yang ada.

Pelantikan pada Senin (23/1) lalu, Bupati Kuansing H Mursini tidak tampak hadir, sehingga pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Kuansing H Halim.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Riau (UR) Ir Mardianto Manan MT saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (24/1) menjelaskan, untuk mengangkat pejabat eselon II, III dan Eselon IV baik di propinsi kabupaten dan kota, merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun demikian dalam hal melaksanakan haknya, kepala daerah harus mengacu kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2014.

Dikatakannya, pimpinan pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota telah diberikan hak oleh Undang-undang untuk menentukan memilih mengangkat dan melantik pejabat di lingungan pemerintahannya. Namun demikian ujar Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau (UIR) tersebut mengatakan, pimpinan daerah juga perlu mengacu kepada Undang-undang ASN 2014 tentang Penyelnggaraan Aparatur Aipil Negara.

Berkaitan dengan adanya isu tekanan tim sukses Bupati Kuansing saat memilih dan menentukan pejabat pembantunya, Ahli Tata Kota tersebut enggan berkomentar, yang terpenting ujar Mardianto semua itu merupakan hak bupati untuk menentukan kabinetnya. "Yang terpenting bagaimana agar kegiatan pemerintahan daerah berjalan dengan baik pembangunan meningkat kondisi ekonomi rakyat stabil, situasi masyarakat kondusif," katanya.

"Saya yakin bupati tau siapa yang terbaik untuk membantu roda pemerintahannya, tak perlu ada tekanan," tambahnya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang ASN, dimana untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Selanjutnya ujar Mardianto, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. (am)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index