Syarat Aneh Dukun Palsu, Pakaian Bekas dan Pakaian Dalam

Syarat Aneh Dukun Palsu, Pakaian Bekas dan Pakaian Dalam
dukun palsu

Riauaktual.com - Seorang perempuan bernama Aminah diamankan dan ditahan di Mapolsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Berumur 42 tahun, dia mengaku kepada warga di Dusun Sidodadi, mampu menyembuhkan penyakit serta mengharmoniskan hubungan rumah tangga.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka beraksi layaknya seorang dukun dengan sesajen aneh. Hanya saja, tersangka tidak meminta barang mewah bernilai puluhan juta kepada korbannya. Dia hanya meminta pakaian bekas kepada korban untuk dipakai sehari-hari.

"Ada 26 barang bukti yang disita sebagai hasil dari praktiknya itu. Semuanya berbentuk pakaian, misalnya bra, pakaian dalam, baju sehari-hasi seperti kaus, gamis dan jilbab," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, hari ini.

Guntur menyebutkan, tersangka diamankan pada Jumat, 20 Januari 2017, dari rumahnya di dusun tersebut. Ada beberapa warga yang menjadi korban praktik perdukunan palsunya, salah satunya adalah Murtini. "Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan berjanji dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga korban yang sudah dua tahun berpisah ranjang dengan suaminya," Guntur menjelaskan.

Dengan bujuk rayunya, korban berhasil diyakinkan pelaku supaya suaminya kembali lagi ke rumah. Bak seorang dukun, pelaku meminta korban meminta persyaratan yang harus dipersiapkan segera.

Tersangka kemudian meracik persyaratan yang disedikan korban. Dia kemudian membungkusnya memakai kain sarung dan meminta korban ?memasukkan kalung yang dipakai ke dalam sesajian tersebut.

"Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk menyimpan bungkusan kain sarung tersebut ke dalam lemari di kamar. Tersangka juga meminta uang Rp 500 ribu untuk membeli kain hitam dan sisanya membayar utang," Guntur menerangkan.

Dua hari kemudian, tersangka kembali datang dan meminta korban supaya melihat bungkusan kain sarung sebelumnya. Dia kemudian meminta korban mengambil tanah dari belakang rumah dengan tujuan dimasukkan ke sarung tadi.

"Di saat bersamaan, tanpa diketahui korban, kalung yang sebelumnya ditaruh dalam sarung langsung diambil tersangka. Ketika korban datang, tanah yang sudah diambil dimasukkan ke dalam sarung dan meminta diletakkan kembali ke lemari," ucap Guntur, dilansir liputan6.

Lima hari kemudian, tersangka datang dan meminta pakaian bekas. Dua hari berikutnya, tersangka datang lagi meminta uang Rp 1 juta serta kain bekas lainnya. Hal itu dilakukan secara berturut-turut, tapi suami korban juga tak kembali ke rumah.
Korban curiga, kemudian mendapat informasi sudah banyak warga setempat menjadi korban praktik perdukunan palsu itu. "Warga kemudian sepakat membawa pelaku ke mapolsek untuk diproses," juru bicara Polda Riau itu memungkasi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index