Tiga Terdakwa Korupsi Buku Tidak Ajukan Eksepsi

Tiga Terdakwa Korupsi Buku Tidak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana tiga terdakwa korupsi buku pada Kantor PADE Dumai.

Riauaktual.com - Dugaan korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data dan Elektronik (PADE) Kota Dumai menjalani sidang perdana. Sidang yang pembacaan dakwaan tiga tersangka yang mana menerima dengan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang berlansung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang berjalan lancar tanpa terkendala di ruang sidang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghadirkan tiga terdakwa, SR, RU dan SR.

Sidang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan itu, JPU Kejari Dumai, Andrian Syah SH MH yang membacakan isi dakwaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Terdakwa RU melalui penasehat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Dua terdakwa lainnya, SR dan SR juga tidak menyatakan tidak eksepsi.

"Sidang ditunda majelis hakim, dilanjutkan Selasa (31/1/17) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata JPU Kejari Dumai, Andriansyah SH MH, dilansir dari dumaisatucom, Selasa (24/1).

Lanjutnya, Tiga tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada 2014 silam di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumen Elektronik (PADE) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp190 juta.

Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal  2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dimana setiap orang melakukan perlawanan hukum terkait memperkaya diri dan orang lain serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index