Di Inhu 196 Koperasi Dibubarkan

Di Inhu 196 Koperasi Dibubarkan
Riauaktual.com - Dikarenakan tidak aktif melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sekali dalam satu tahun dan sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992, sebanyak 196 koperasi di Kabupaten Inhu dibuibarkan.
 
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Kabupaten Inhu, Amiruddin melalui Kasi Kelembagaan Koperasi, Andison kepada wartawan Selasa (24/1) di ruang kerjanya.
 
Dijelaskannya, sebanyak 369 koperasi yang terdaftar di dinas koperasi UKM pemerintah Kabupaten Inhu yang aktif hanya 173 koperasi. Sementara 169 koperasi tidak aktif menjalankan rapat anggota tahunan (RAT) sampai bertahun tahun.
 
Kemudian, dari 196 koperasi yang dibubarkan sebanyak 154 koperasi tidak keberatan dibubarkan sedangkan 42 koperasi masih keberatan sehingga diberikan waktu sampai 6 bulan, jika tidak menjalankan kewajipannya selama 6 bulan tersebut akan dibubarkan.
 
Karena menurutnya, hasil krocek inventarisasi dilapangan ada beberapa koperasi yang terdaftar, dilapangan masih menjalankan usaha sesuai dengan bidang usahanya tapi tidak pernah menjalankan kewajibanya sesuai aturan yang ada, sementara yang lainnya tidak ada sama sekali.
 
"Kita telah melaporkan koperasi yang tidak aktif ke Menteri Koperasi melalui Dinas Koperasi UKM Pemerintah Provinsi Riau, dan sudah dilakukan rapat evaluasi bagi koperasi yang dibubarkan tersebut," ucapnya.(obe)
 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index