Pangadilan Agama Pasirpengaraian, Tangani 648 perkara Rumah Tangga

Pangadilan Agama Pasirpengaraian, Tangani 648 perkara Rumah Tangga
ilustrasi

Riauaktual.com - Pada tahun 2016 lalu, Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, tangani serta menyelesaikan sekitar 648 perkara rumah tangga.

Disebutkan Ketua PA Pasir Pangaraian, Dra. Hj. Rukiah Sari SH melalui Humas PA Pasir Pangaraian, Zulkifli Firdaus SH.i mengaku, dari 648 perkara ditangani PA Pasir Pangaraian, dan terbanyak diajukan cerai gugat oleh pihak istri yakni 393 perkara.

Kemudian, cerai talak 156 perkara, isbat nikah 56 perkara, penetapan ahli waris 20 perkara, dispensasi nikah 16 perkara, harta bersama 3 perkara, pembatalan nikah 2 perkara, sedangkan untuk kewarisan dan wali adhol atau wali pengganti masing-masing 1 perkara.

Kata Zulkifli mengakui, dimana perkara rumah tangga ditangani PA Pasirpangaraian menurun sekira 41 perkara atau 5,95 persen pada 2016, dibandingkan di 2015 capai 689 perkara.

"Kesimpulanya, terjadi penurunan perkara yang diterima tahun 2016 dibandingkan dengan perkara yang diterima di 2015," kata Zulkifli, kamarin.

Kata Zulkifli lagi, banyak faktor penyebab gugatan perceraian diajukan ke PA Pasirpangaraian, seperti suami yang tidak tanggung jawab terhadap keluarga, faktor ekonomi, kekejaman jasmani atau kekerasan dalam rumah tangga.

"Namun, penyebab paling dominan gugatan cerai karena tidak adanya keharmonisan di rumah tangga, pasangan saling tertutup dan tak mengerti tanggung jawab satu dan lainnya," ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index