Bupati Minta Kendaraan Dinas yang Gunakan Plat Hitam Ditindak

Bupati Minta Kendaraan Dinas yang Gunakan Plat Hitam Ditindak
ilustrasi

Riauaktual.com - Bupati Pelalawan HM Harris meminta agar satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Pelalawan dapat segera menindak kendaraan dinas (mondin) yang melanggar aturan lalulintas.

Pasalnya, hingga saat ini dirinya telah sangat gerah dan banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penggantian plat nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan serta DPRD Pelalawan.

"Kita meminta Satlantas Polres Pelalawan agar dapat segera menindak dan memberikan sanksi terhadap para pejabat yang melakukan penyalahgunaan fungsi yakni mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi berwarna hitam di lingkungan Pemkab dan DPRD Pelalawan. Hal itu menyusul tidak diindahkannya imbauan dan surat teguran yang sudah berkali-kali kita layangkan agar plat nomor kendaraan dinas yang seharusnya berwarna merah diganti dengan plat hitam," ujar Bupati Pelalawan HM Harris, kemarin di Pangkalankerinci.

Lanjutnya, mobil dinas (mobdin) pejabat yang menggunakan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tanpa izin ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum ataupun peraturan lalu lintas. Pasalnya, penggunaan plat nomor kendaraan bermotor khususnya mobil dinas Pemerintah, telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.

"Jadi, penggantian plat mobil dinas ini merupakan pelanggaran hukum ataupun peraturan lalu lintas. Pasalnya, plat merah merupakan identitas sebuah mobil dinas baik di Pemkab Pelalawan maupun DPRD Pelalawan yang dimanfaatkan penggunaannya untuk kegiatan pelayanan masyarakat atau memperlancar kegiatan dan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah. Kalau yang dipasang plat hitam, artinya mobil tersebut terkesan milik pribadi. Untuk itu, karena sudah melanggar peraturan, maka siapapun pejabatnya yang berbuat harus ditindak tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hkum yakni Satlantas Polres Pelalawan dengan segera melakukan penertiban," sebutnya.

Namun demikian, sambung Bupati Pelalawan yang menjabat dua periode ini, dirinya juga tidak mempermasalahkan jika mobil dinas yang mengunakan plat hitam tersebut telah mendapatkan izin. Pasalnya, ada aturan dari Kepolisian yang memberikan izin pengantian plat nomor khusus dari plat merah menjadi hitam dengan tanda huruf tertentu.

"Jadi, kalau ada izin resmi dari pihak Kepolisian mobil dinas tersebut menggunakan plat hitam, itu tidak menjadi masalah. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti itu merupakan suatu pelanggaran. Dan setahu saya ya, sejauh ini Polda Riau belum ada satupun mengeluarkan nomor polisi (Nopol) khusus atau plat hitam untuk Mobdin dilingkungan Pemkab Pelalawan dan juga DPRD Pelalawan. Untuk itu, maka sekali lagi kita minta agar Satlantas dapat segera menindak dan menertibkan mobil dinas yang telah melakukan penyalahgunaan fungsi ini," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index