Hingga Pertengahan Januari 2017, Pemko Pekanbaru Belum Keluarkan IMB Sementara

Hingga Pertengahan Januari 2017, Pemko Pekanbaru Belum Keluarkan IMB Sementara
ilustrasi

Riauaktual.com - Sejak awal Januari 2017 kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru belum ada mengeluarkan maupun memproses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara. Hal ini disebabkan belum dibentuknya Tim Bangunan Ahli Gedung (TABG) yang baru

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kan sudah diberlakukan, secara otomatis TABG yang lama juga harus direvisi kembali," ujar Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil, Minggu (22/1)

Menurut Jamil, dengan OPD baru ini maka tim terpaksa dilakukan perubahan. Dimana ketua TABG di jabat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman, Zulkifli Harun. Tapi, untuk tim teknis tidak ada perubahan, hanya ada penambahan satu tenaga ahli bangunan, Iskandar dari Universitas Riau.

"SK Walikota untuk tim TABG yang baru ini sudah diterbitkan," kata dia.

Jamil menambahkan, sejak SK Walikota TABG yang baru ini dikeluarkan akhir pekan lalu. Maka tim langsung memproses permohonan IMB sementara yang sudah menumpuk. Terhitung sejak awal Januari hingga Jumat 20 Januari kemarin sudah ada sekitar 100 lebih pengajuan IMB sementara yang masuk.

"Dari awal tahun kemarin pengajuan IMB itu tetap kita terima. Karena kita mungkin menolak permohonan yang masuk. Tetap kita terima, tapi tidak bisa diproses, karena TABG yang baru kan saat itu belum keluar SKNya," sebutnya.

Lebih jauh dikatakan Jamil, TABG ini juga sampai saat ini masih memiliki pekerjaan rumah di tahun 2016 lalu yang belum tuntas. Ada sekitar 200 lebih permohonan IMB sementara yang masuk di akhir tahun 2016 lalu.

"Ini yang akan kita dahulukan, karena sejak Desember 2016 lalu, TABG memang sudah tidak efektif lagi bekerja, akibat adanya perubahan OPD," tutupnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index