Dinilai Kadaluarsa, Satpol PP Kota Pekanbaru Ajukan Revisi Dua Perda

Dinilai Kadaluarsa, Satpol PP Kota Pekanbaru Ajukan Revisi Dua Perda
ilustrasi

Riauaktual.com - Satpol PP Kota Pekanbaru menilai ada 2 (dua) Peraturan Daerah (Perda) yang sudah kadaluarsa dan perlu direvisi. Adapun kedua Perda yang sudah usang itu antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang  Hiburan Umum.

Menyikapi hal itu, Satpol PP Kota Pekanbaru segera mengajukan Perda tersebut  untuk direvisi dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

Hal itu dikatakan  Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian,  M.Si kepada awak media, kemarin.

Dijelaskan Zulfahmi, apa yang tertuang di dalam Perda tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Pekanbaru yang telah menjadi Kota Metropolitan.

Contohnya saja,  Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dalam penangganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) belum ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pemberi ataupun si penerima.

Begitu juga dengan Perda Tempat Hiburan Malam, terutama mengenai jam operasional disitu wajib tutup pukul 22.00 WIB dinilai juga sudah tak sesuai lagi.

"Oleh sebab itu,  awal tahun ini kita telah mengajukan revisi Perda ke Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. Sehingga bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha," ungkap Zulfahmi.

Dikatakannya, pihaknya menargetkan tahun ini dua Perda yang sudah usang tersebut bisa segera diperbaharui dan akan diberlakukan. "Dengan begitu penegakan Perda bisa diterapkan dengan optimal," tutur Zulfahmi.

Diakuinya, jika perubahan Perda tidak tercapai maka pihaknya sangat pesimis untuk bisa mengawasi Kota Pekanbaru karena Perda lama tidak bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Pekanbaru yang semakin berkembang pesat. (Kominfo)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index