Biaya politik mahal, haruskah ditanggung negara?

Biaya politik mahal, haruskah ditanggung negara?
partai politik

Riauaktual.com - Penggelontoran tambahan dana dari pemerintah untuk Parpol kembali mengemuka, yang kali ini disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ang mengusulkan supaya pemerintah meningkatkan bantuan pendanaan kepada partai politik untuk mengurangi praktik korupsi yang disebabkan mahalnya biaya politik.

Menurut Alexander, porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol (berdasarkan perhitungan kebutuhan tahun 2016) dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional dan berdasarkan kepada hasil evaluasi atas kepatuhan Parpol melaksanakan setiap persyaratan dan ketentuan yang akan diatur secara jelas dan rinci.

Alokasi bantuan keuangan tersebut adalah 25 persen untuk administrasi kesekretariatan dan sebesar 75 persen dengan prioritas untuk pendidikan politik, rekruitmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola parpol.

Dana tersebut dinilai akan mengefektifkan fungsi Parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat. Selain bantuan berupa uang negara, KPK juga mengusualan perlunya memberikan bantuan berbentuk natura, berupa hibah siar ‘air time’ di setiap stasiun TV kepada setiap partai politik untuk mensosialosasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

Untuk melegalisasi bantuan tersebut, KPK pun merekomendasikan supaya pemerintah melakukan revisi atas PP 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, melakukan revisi atas UU 2/2008 yang diubah menjadi UU 2/2011 tentang Partai Politik, khususnya pengaturan keuangan Parpol.

Pada Oktober tahun lalu, Komisi II DPR dan pemerintah sudah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri. Namun, belum diketahui berapa kenaikan yang akan diteken oleh pemerintah. Sebelumnya, dana parpol adalah Rp108 per suara, yang saat rapat tersebut disulkan antara Rp500 sampai Rp1.000.

Pada rapat tiga bulan lalu tersebut, wacana yang berkembang di DPR sebenarnya tidak muluk-muluk, yakni 30 persen dari total kebutuhan dana parpol. Hal ini mengacu kepada subsidi pemerintah untuk Parpol di beberapa negara maju, Inggris misalnya.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009, bantuan dana untuk partai politik diberikan kepada setiap partai yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang besarannya dihitung per suara sah.

Bagaimana subsidi Parpol bisa mereduksi korupsi?

Subsidi Parpol lazim dilakukan di negara maju yang menganut demokrasi, seperti Jerman, Swedia, Kanada, Australia, Austria, Spanyol, dan belakangan Prancis, Jepang, Meksiko, Belanda dan Polandia, lalu sejumlah negara lainnya. Bentuk bantuannya sama seperti yang diusulkan KPK, yakni bantuan dana tunai (seperti sertifikasi guru), atau hibah siar di media-media milik pemerintah.

Berdasarkan penelitian komparatif dari ACE Electoral Knowledge Network, yang meneliti 180 negara, 25% dari negara-negara tersebut memberikan bantuan langsung tunai dan nontunai kepada Parpol, 58% menyediakan bantuan langsung, dan 60% negara memberikan bantuan tak langsung.

Bantuan diandaikan untuk mengurangi tingkat korupsi, sebagi dampak dari mahalnya biaya politik. Oleh karena itu, pemerintah harus turut menanggungnya. Akan tetapi, akankah pohon yang ditanam bakal berbuah seperti yang diharapkan?

Jawabannya tentu butuh kajian mendalam. Namun, kita tetap mempunyai indikator-indikator untuk menjawab tantangan tersebut. Jika dana diberikan begitu saja tanpa ketentuan, tentu bakal jauh panggang dari api.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan panduan ketat jika parpol mengambil dana tersebut, misalnya, antara lain: tranparansi alur keuangan parpol wajib diketahui publik karena dari mereka dana diambil, kaderisasi berasal dari akar rumput—bukan mereka yang hanya mempunyai modal finansial, tidak ada lagi parpol yang memeras BUMN, Parpol tidak menerima uang gelap dari para bandit kebijakan, dan Parpol akan dibubarkan jika terbukti menyalahgunakan dana subsidi. Hanya dengan koridor-koridor ketat seperti, dana parpol menemui fungsinya untuk mereduksi korupsi.

Perang terhadap korupsi lewat subsidi parpol akan kalah jika internal partai tidak melakukan reformasi besar-besaran, terutama kaderisasi, transparansi keuangan dan demokratisasi tentang siapa-siapa yang bisa menjadi kandidat untuk mewakili rakyat. Tanpa mengeliminasi lalu lintas dana-dana gelap di parpol, subsidi hanya akan memperkaya mereka.

Jadi, subsidi parpol akan berhasil hanya jika ada pembenahan besar-besaran dalam sistem partai, sebab tidak ada jaminan bahwa subsidi akan meningkatkan performa, sama seperti subsidi sertifikasi guru yang belum meningkatkan apa-apa selain angka perceraian di kalangan mereka.



Sumber : rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index