DPRD dukung tindakan tilang bagi pengendara lintasi Flay Over Pekanbaru

DPRD dukung tindakan tilang bagi pengendara lintasi Flay Over Pekanbaru
Fly over pekanbaru

Riauaktual.com - Berlaku mulai tanggal 1 Februari 2017 mendatang, Satlantas Polresta Pekanbaru akan berlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur flay over.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan menyambut baik terkait adanya larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di fly over akan diberlakukan pada jam-jam tertentu.

"Tentunya DPRD menyambut baik dengan adanya larangan tersebut, dengan adanya larangan sepeda motor melintasi fly over tentunya harus disertai dengan sosialisasi secara gencar yang dilakukan Dishub dan kepolisian kepada masyarakat Pekanbaru," ucapnya kepada wartawan, Rabu (18/1).

Ruslan juga beranggapan bahwa dilakukannya pelarangan melintasi fly over bagi sepeda motor bertujuan untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan roda dua saat melintasi fly over.

"Pastinya larangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh sepeda motor. Kita bisa lihat sudah berapa kejadian kecelakaan yang terjadi di fly over akibat kurang hati-hatinya pengendara dikarenakan fly over yang menikung," tuturnya.

Saat disinggung waktu yang diperbolehkan bagi pengendara untuk bisa lewat jalur fly over mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Yang mana pengaturan waktu tertentu tersebut hanya berlaku di ruas fly over Simpang Harapan Raya dari arah selatan menuju utara dari bandara hingga Jalan Sudirman ujung Pelita Pantai, serta fly over di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.

Dia mengatakan itu sudah tepat karena ini tentunya sudah dilakukan perhitungan dan rincian serta kajian matang yang dilakukan pihak terkait untuk mengurangi tingkat kemacetan pada pagi dan sore harinya.

"Soal waktu yang diperbolehkan untuk melintasi fly over tentunya sudah tepat, apalagi jam-jam itu waktu padat-padatnya masyarakat akan melakukan aktifitas pada pagi hari dan sore harinya saat pulang kerja, guna mencegah terjadinya kemacetan, dan kesemrautan," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index