Pemkab Pelalawan Berhentikan 4 PNS di Tahun 2016

Pemkab Pelalawan Berhentikan 4 PNS di Tahun 2016
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemkab Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tahun 2016 telah memberhentikan empat (4) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas berbagai kasus dan pelanggaran. Jumlah empat orang yang diberhentikan di tahun 2016 ini, meningkat jika dibandingkan di tahun sebelumnya yakni 2015, dimana BKD hanya memberhentikan dua orang saja.

"Ya, di tahun 2015 lalu, kita hanya memberhentikan PNS yang terlibat kasus pelanggaran dua orang saja. Tapi di tahun 2016 ini, kita memberhentikan empat (4) orang PNS dikarenakan beberapa sebab," terang Kepala Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri SKom melalui Kabid Pembinaan & Diklat, Darlis, pada media ini, Selasa (17/1).

Darlis menjelaskan bahwa empat orang yang diberhentikan itu dikarenakan pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana orang tersebut tidak pernah masuk kerja. Menurut aturan dalam PP 53 tahun 2010 itu, jika seseorang tak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.

"Namun sebelumnya kita sudah memberikan tahapan hukuman. Artinya, tidak serta merta langsung diberhentikan," tandasnya.

Kemudian pemberhentian di tahun 2016 juga terjadi pada dua (2) orang PNS karena terlibat kasus pidana. Kedua orang tersebut hukumannya sama-sama sudah inkrah, jadi sudah ada keputusan tetap. Dimana kedua orang tersebut, yang satu terlibat kasus narkoba sedangkan yang satu lagi terlibat kasus percobaan pembunuhan pada Kepala Sekolah itu.

"Kedua orang itu sudah kita berhentikan dari PNS, begitu memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Ditambahkannya, sementara satu orang lagi diberhentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus meninggal dunia, pihaknya tetap saja mengeluarkan surat pemberhentian. (JYP)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index