Normalisasi Sungai Buluh Oleh PT Adei

Masyarakat dan AMPKB Temukan Kejanggalan tak Sesuai SPK

Masyarakat dan AMPKB Temukan Kejanggalan tak Sesuai SPK
Normalisasi Sungai Buluh

Riauaktual.com - Masyarakat dan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Bunut (AMPKB) menemukan kejanggalan dalam pengerjaan Normalisasi sungai buluh yang di kerjakan perusahaan PT Adei Plantations dan Industri dilapangan.

Masyarakat dan AMPKB beberapa waktu lalu mengecek pekerjaan normalisasi di lapangan dan banyak temuan ataupun permasalahan yang di temukan seperti dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya di kerjakan sepanjang 6500 meter, namun nyatanya fakta dilapangan hanya sepanjang 4500 meter yang di kerjakan.

Demikian disampaikan Ketua AMPKB Kamarudin kepada Riauaktual.com, Selasa(17/1). Dikatakannya, AMPKB tidak terima dengan pengerjaan normalisasi yang di kerjakan PT Adei. PT Adei terbukti tak serius dalam mengerjakan normalisasi sungai buluh sesuai fakta yang kami himpun di lapangan, pada saat dilapangan kami menemukan ada beberapa titik dari 10 titik koordinat yang di buat oleh tim Pemda yang tidak di kerjakan oleh Pihak PT Adei P&I.

"Makanya hanya di temukan panjang normalisasi sungai buluh tersebut sepanjang 4500 meter, selain itu juga kami menemukan permainan dalam pengerjaan itu seperti 2000 meter parit permanen PT Adei si gabungkan dengan pengerjaan normalisasi tersebut agar panjangnya bisa mencapai 6500 meter tanpa di lakukan normalisasi ulang dan volume nya tidak sesuai dengan SPK atau terjadi pendangkalan terhadap pengerjaan normalisasi sungai buluh tersebut,"beber Kamar.

Atas kondisi ini, Kamarudin meminta Tim Pemkab Pelalawan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Kita hanya minta masalah ini harus diproses sesuai fakta yang ada itu saja. Karna masih banyak tuntutan kami dengan perusahaan PT Adei P&I ini, bukan hanya  normalisasi sungai buluh, penghijauan sesuai  undang-undang dan peneburan benih ikan Arwana saja, masih banyak lagi tuntutan kami yang belum di kabulkan oleh perusahaan PT Adei P&I seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda). Ini baru pengerjaan normalisasi sungai buluh saja sudah banyak temuan yang kami temukan di lapangan apa lagi yang lain nantinya," tegasnya

Ditambahkan Kamarudin, Harapan AMPKB sebagai pengawas kontrol mewakili masyarakat Kecamatan Bunut dengan adanya temuan yang kami temukan dalam pengerjaan normalisasi sungai buluh ini dilapangan, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar menindak tegas PT Adei," tukasnya. (JYP)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index