Habis Masa Berlaku, KTP Tidak Perlu Diganti ?

Habis Masa Berlaku, KTP Tidak Perlu Diganti ?
ilustrasi

Riauaktual.com - Masyarakat pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tidak perlu memperpanjang dan mengganti dengan KTP baru jika masa berlakunya habis.  Meski di kartu tercantum masa berlaku hingga 5 tahun namun sebenarnya KTP saat ini berlaku untuk seumur hidup.

"Bagi masyarakat yang KTP-nya ada masa berlakunya tidak perlu mengganti atau mengurus kembali bila masa berlakunya telah habis karena E-KTP tersebut sudah dianggap berlaku seumur hidup," ungkap Plt Disdukcapil Rohil Basarudin saat ditemui, hari ini.

Basarudin menjelaskan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan Undang Undang no 23 Tahun 2006 yang menyatakan KTP berlaku seumur hidup dan sesuai dengan perubahan UU no 24 Tahun 2013 yang menyatakan E-KTP berlaku seumur hidup. "Pemberlakuan E-KTP tersebut sesuai dengan UU no 23 Tahun 2016 dan sesuai dengan perubahan UU no 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP tersebut berlaku seumur hidup." paparnya.

Ia juga menyebutkan,yang di nilai dari E-KTP Tersebut adalah Cip dari KTP itu sendiri bukan dari fisiknya.dan Ia juga telah memberikan surat edaran ke setiap Kecamatan untuk di sampaikan terhadap Masyarakat. "kemarin kita sudah buat edaran ke setiap kecamatan dan itu langsung ditandatangani oleh Bupati," pungkasnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index