Kembali Datangi Disnakertrans Dumai

Pekerja PT CNCEC Diminta Langsung ke Disnaker Provinsi

Pekerja PT CNCEC Diminta Langsung ke Disnaker Provinsi
Pekerja PT CNCEC Diminta Langsung ke Disnaker Provinsi

Riauaktual.com - Puluhan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan kembali datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.

Mereka menuntut agar kelebihan jam kerja atau upah lembur selama bekerja di bidang Elektrical di PT CNCEC dibayar perusahaan. Puluan pekerja mengaku tidak pernah libur bekerja walau hari besar dan hari minggu, namun kelebihan jam kerja itu tak mau dibayar oleh managamen perusahaan.

"Kami sudah masukkan laporan resmi ke bidang pengawasan Disnakertrans Dumai tanggal 28 Desember 2016 lalu, tetapi hak kami belum juga dibayar perusahaan," sesal Herman, salah seorang perwakilan pekerja PT CNCEC kepada awak media di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Timur, Senin (16/1).
 
Kata Herman, kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans Kota Dumai untuk mempertanyakan sejauh mana proses terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.

"Kami mau mempertanyakan proses terhadap laporan terkait kelebihan jam kerja, pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan. Pegawai Disnaketrans Dumai beralasan masalah norma kerja sudah diambilalih Disnaker Provinsi Riau," ujarnya.
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan kalau puluhan pekerja PT CNCEC Lubuk Gaung mendatangi Disnakertrans Kota Dumai.

"Ya benar, para pekerja PT. CNCEC kembali mendatangi Disnakertrans Dumai. Mereka mempertanyakan proses laporan upah lembur yang belum dibayar managemen PT CNCEC," terangnya.

Dijelaskan Fadhly, kewenangan untuk menangani hak normative sudah tak ada lagi di Disnakertrans Dumai. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Provinsi.

"Untuk memproses laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau. Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.
 
Fadhly mengaku pusing akibat perubahan SOTK  baru ini, pasalnya pekerja tetap saja datang ke Disnakertrans Dumai untuk penyelesaian hak normatif pekerja. Sementara kewenangan untuk penyelesaian hak normative bukan lagi tangungjawab Disnakertrans Dumai lagi.

Namun demikian, seluruh laporan terkait norma kerja yang disampaikan pekerja telah dilimpahkan oleh pihak Disnakertrans Dumai ke Provinsi.

"Masalah adanya perubahan ini sudah kami jelaskan kepada kuasa hukum pekerja. Kami juga sangat menyesalkan mengapa Disnaker Provinsi belum memroses laporan pekerja PT CNCEC ini," katanya sembari menambahkan sebaiknya Disnakertrans Provinsi Riau seharusnya melakukan sosialisai tentang adanya perubahan penanganan hak norma kerja sesuai SOTK yang baru.(rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index