Tilep uang perusahaan, Karyawan PT Nikma Dikerangkeng

Tilep uang perusahaan, Karyawan PT Nikma Dikerangkeng
Yarpiet Laziem (33 tahun)

Riauaktual.com - PT Nikma yang bergerak dibidang suplier dan kontraktor terpaksa mempolisikan mantan karyawannya karena "tilap" uang perusahaan. Kini mantan karyawan bernama Yarpiet Laziem (33 tahun) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dan mendekam di balik jeruji besi.

Pimpinan PT Nikma, Nikmatul Akbar ketika ditemui, hari ini menyebutkan, perbuatan pelaku tersebut telah mencoreng reputasi perusahaan, karena itu pihak perusahaan dalam hal ini memberitahukan kepada relasi dan rekanan bahwa segala tindak tanduk pelaku di lapangan bukanlah atas nama perusahaan, namu atas
kepentingan pribadi.

"Kami tegaskan dalam hal ini, pihak perusahaan menjelaskan bahwa segala tindak tanduk tersangka bukanlah tanggung jawab pihak perusahaan," tegas Nikmatul Akbar.

Menurut Nikmatul Akbar, pihak perusahaan sebenarnya sudah membicarakan persoalan ini dengan pelaku secara baik-baik dan kekeluragaan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalah keuangan yang di-'makan'-nya itu.

"Tidak ada itikad baik maka saya selaku pimpinan perusahaan terpaksa melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Artinya kami harus menempuh jalur hukum, karena perusahaan mengalami kerugian akibat ulah pelaku," jelas Nikmatul Akbar. (Do)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index