Dukun palsu cabuli ABG dengan iming-imingi cincin sakti

Dukun palsu cabuli ABG dengan iming-imingi cincin sakti
ilustrasi

Riauaktual.com - Polisi menangkap ATA (22), dukun palsu yang dilaporkan telah memperkosa lebih dari dua anak baru gede, dengan iming-iming cincin ajimat sakti yang bisa mengabulkan apa pun permintaan korbannya.

Cempaka (nama samaran), salah satunya. Dia yang kebetulan memiliki keinginan yang sulit terkabul, yaitu kepulangan sang ayah, meminta tolong ATA untuk segera dipertemukan dengan ayahnya. ATA pun mengiming-imingi Cempaka “cincin sakti” yang harus diambil bersamanya di suatu tempat.

Saat dalam perjalanan itulah ATA melancarkan aksi bujuk rayu busuknya. ATA mengajak dara 16 tahun itu ke area persawahan dan di tempat itu dia berpura-pura kerasukan.

“Kepada korban, ATA yang pura-pura kerasukan mengatakan, keinginan korban bisa terkabul kalau mau diajak bersetubuh,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Cempaka pun begitu saja percaya, demi permohonannya terkabul. Dia diperkosa pelaku di sekitar persawahan sebelum akhirnya melapor ke kantor polisi Karena merasa tertipu.

Korban lainnya, adalah Lili (bukan nama sebenarnya). Dia mengaku disetubuhi oleh ATA pada Selasa 3 Januari lalu pukul 11.00 WIB di semak-semak hutan Bagor, Desa Payaman Kecamatan Ngraho.

Menurut dia, saat kejadian dia dijemput oleh temannya Cempaka, untuk menemui si ATA di rumahnya. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016, korban sudah janjian dengan ATA karena dapat iming-iming bisa mengabulkan permintaan korban.

Setelah sampai dirumah si ATA, korban dan temannya diajak oleh ATA ke alas Bagor. Sesampainya di tempat tersebut, lagi-lagi ceritanya terlapor berlagak seperti sedang kerasukan dan menanyakan permintaan apa saja yang diinginkan korban.

Setelah korban menyebutkan 5 permintaan, ATA pun akhirnya mengajukan persyaratan yaitu harus melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 10 kali.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index