Suku Minang, Masyarakat Penganut Matrilineal Terbesar di Dunia

Suku Minang, Masyarakat Penganut Matrilineal Terbesar di Dunia
Jam Gadang (Hariansinggalang.com).

Riauaktual.com - Minangkabau menjadi salah satu suku terbesar yang ada di Indonesia. Tak ketinggalan juga, suku ini mempunyai hal unik dibandingkan suku lainnya.

Itu adalah soal kedudukan gender dalam sistem masyarakat mereka. Ya, seperti yang sudah Anda tahu, orang-orang Minang sangat mengistimewakan kaum perempuan.

Dalam adat dan budaya Minang, agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum perempuan selalu hidup dalam jiwa pria, adat menetapkan silsilah keturunan ibu yaitu sistem matrilineal terus dilakukan.

Sistem ini sulit dibantah karena merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh, dan berkembang di Minangkabau. Hal inilah yang membuat perempuan Minang memiliki keunikan dan keistimewaan sendiri.

Di adat itu tertera jelas, bahwa perempuan memiliki derajat lebih tinggi. Ada hak-hak besar yang biasanya diperoleh laki-laki, namun bagi masyarakat Minang hak tersebut diperoleh kaum perempuan.

Ada dua jenis hak yang diperoleh yaitu material dan moral. Bagi masyarakat Minang, ibu adalah Bundo Kanduang.

Kehadiran perempuan dalam sebuah keluarga menjadi penting sebagaimana sudah disebutkan, dalam kekerabatan matrinileal garis kerutunan mengikuti garis keturunan ibu. Jika suatu keturunan tidak ada keturunan perempuan maka bisa dikatakan garis keturunan keluarga tersebut terputus.

Di sini, seorang perempuan dewasa atau ibu adalah limapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari. Artinya ibu punya kedudukan sebagai bundo kanduang, sebuah lambang kehormatan dalam kaum dan dalam nagari.

Ibu menjadi hiasan dalam kampuang yang tercermin dari kepribadiannya yang sopan, santun, dan berbudi pekerti.

Dari segi materi, ibu merupakan pemilik harta pusaka yakni warisan yang menurut adat Minangkabau diterima dari mamak kepada kemenakan. Maka ibu harus menjaga keutuhan harta pusaka itu.

Harta itulah yang diturunkan kepada keturunan perempuan sebagai penerus garus keturunan. Walaupun begitu, laki-laki juga diberi kewajiban untuk mengembangkan harta pusaka tersebut.

Sebagai pemilik harta, ibu harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan adat. Pada dasarnya penggunaan harta itu dibagi menjadi dua yakni, harta itu dikembangkan sehingga hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua, harta dan hasil harta yang telah dikembangkan tersebut disimpan untuk keperluan nanti apabila ada kebutuhan yang mendesak.

Hal unik lainnya, perkawinan dalam adat Minangkabau. Di mana yang menjemput sang pasangan bukanlah dari sisi laki-laki melainkan perempuan.

Bagi lelaki Minang, perkawinan juga menjadi proses untuk masuk ke lingkungan baru yaitu di pihak keluarga istri. Sementara di pihak keluarga perempuan hal ini menjadi proses dalam penambahan anggota di komunitas Rumah Gadang mereka.

Keunikan ini hanya dimiliki oleh masyarakat Minangkabau. Karena mereka bertahan sebagai penganut matrilineal terbesar di dunia.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index