LIRA tuding DKP Pekanbaru mark up anggaran lampu jalan

LIRA tuding DKP Pekanbaru mark up anggaran lampu jalan
LSM LIRA ketika menyampaikan temuannya kepada wartawan

Riauaktual.com - Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kota Pekanbaru, Arlek Setianto menduga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang sebelumnya bernama Dinas Kebersihan dan Petanaman (DKP) Kota Pekanbaru telah melakukan mark up terhadap harga lampu dalam pekerjaan pemasangan lampu jalan LED dengan sistem kabel udara dibeberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 lalu.

"Menurut hasil temuan yang kita dapatkan adanya speck lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jum'at (13/1).

Arlek juga menyebut sesuai dengan spesifikasi teknis bahwa bahan pekerjaan tersebut harus mengunakan ornament lampu yang memiliki indek protection(IP) 66, tetapi kenyataannya di lapangan lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kita lihat kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari Cina yang tidak memiliki standar ISO, SNI dan tidak memiliki merek dengan harga jauh lebih murah," ungkap Arlek.

Disamping itu, dia juga membeberkan dari harga satuan pengadaan pemasangan ornament LED IP 66 yang ditetapkan oleh KPA DKP Kota Pekanbaru dalam pekerjaan tersebut terlalu tinggi, yakni mencapai Rp 7.799.450,-. Namun setelah kita cek kesalah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya Rp2.800.000,-.

"Setelah kita cek ke salah satu perusahaan ternyata harganya cuma Rp2.800.000,-. Harga itu merupakan harga tertinggi yang dijual oleh perusahaan lampu," sebutnya.

Jadi, dia menduga adanya permainan harga dan permainan spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh DKP Kota Pekanbaru saat itu.

"Kita perkirakan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," ungkap Arlek.

Untuk itu, pihaknya dari LIRA Kota Pekanbaru dalam permasalahan mark up ini tidak main-main. Menurutnya sejauh ini pihaknya sudah turun kelapangan untuk melakukan kroscek hasil dari perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara ini.

Kita menilai bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak ada konsultannya serta pengawasan dalam pekerjaan pemasangan lampu di 35 titik tersebut, sehingga proyek ini dibuat seolah-olah sudah terlaksana dengan baik.

"Tentunya dengan adanya temuan ini, kita dari LIRA Kota Pekanbaru akan melaporkan kasus ini ke KPK dan DPP LIRA Pusat. Dari hasil temuan ini, kami menginginkan uang kelebihan atas proyek tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah dan untuk pelaku mark up tersebut diberikan sanksi hukum," tegasnya. (DON)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index