Penembakan di Jalan Hasanuddin

Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka Ketiga

Polresta Pekanbaru Tetapkan Tersangka Ketiga
Tersangka Rama saat dihadirkan di Mapolresta Pekanbaru

Riauaktual.com - Satu lagi tersangka yang ditetapkan Polresta Pekanbaru pasca peristiwa penembakan di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru. Setelah Satriandi, Putri, kemarin, Polresta Pekanbaru menetapkan Wahyu alias Rama.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan tersangka Rama turut serta membantu pembunuhan terhadap Jodi Setiawan yang dilakukan Satriandi pada Sabtu (7/1) lalu.

"Jadi tersangka Rama tahu persis jika Satriandi berniat akan menghabisi nyawa korban. Tersangka pulalah yang mengarahkan ke tempat yang gelap untuk eksekusi korban Jodi," terang Bimo Arianto dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Tidak hanya itu, tersangka Rama juga memberikan usulan pada Satriandi jika ingin memberikan pelajaran sebaiknya tembak bagian kaki korban saja.

Dengan ditetapkannya Rama sebagai tersangka, maka Polresta Pekanbaru sudah menetapkan tiga orang yang harus bertanggungjawab atas tewasnya Jodi Setiawan.
Tersangka Rama ditangkap bersamaam dengan penangkapan Satriandi di Sumatera Barat pada Minggu (8/1) lalu.

Saat itu polisi juga mengamankan Putri yang juga ditetapkan tersangka. Tersangka Putri bertugas memancing korban sampai akhirnya ditembak tersangka Satriandi.

Seperti diberitakan, Jodi Setiawan tewas dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Polisi dari Reskrim Polresta Pekanbaru meringkusnya di Sumatera Barat kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index