Bupati Harris Resmikan Kantor Perkumpulan DAPM Seiya Sekata

Bupati Harris Resmikan Kantor Perkumpulan DAPM Seiya Sekata
Bupati Harris Resmikan Kantor Perkumpulan DAPM Seiya Sekata

Riauaktual.com -  Bupati Pelalawan H.M. Harris didampingi Wabup Drs.H.Zardewan,MM pada Rabu (11/01) meresmikan kantor perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Seiya Sekata, yang berlokasi di Jalan Tengku Abdurrahman No.8 Terusan Baru Pangkalan Kerinci.

Dalam sambutannya, Bupati Harris mengharapkan Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) mengelolah Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang bergerak dibidang pemberdayaan ekonomi Masyarakat Miskin, khususnya Kelompok Perempuan dengan sistem syari'at, dan bidang-bidang lainnya yang relevan dengan pemberdayaan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada masalah dibelakang hari.

"Kita berharap dengan adanya kantor perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat terutama masyarakat miskin meskipun dikelola oleh kaum perempuan. Kita berharap peran DAPM Seiya Sekata dalam memberdayakan masyarakat terutama dibidang perekonomian sehingga membantu Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan," paparnya.

Sementara itu Zamur Das Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa program Perkumpulan DAPM Seiya Sekata masih dalam program dibawah naungan BPMPD Pelalawan.

Dikatakan Zamur, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) sudah dipastikan tidak diperpanjang. Namun demikian asset- asset PNPM  baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan.Di Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) kecamatan Pangkalan Kerinci dana pinjaman bergulir masih eksis dengan anggran 3,3 Milyar yang merupakan aset.

Ditambahkan Zamur Das,dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM harus di badan hukumkan.

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan 3 (tiga) opsi pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Turut hadir dalam peremian kantor perkumpulan DAPM Seiya Sekata, Asisten II Setdakab Pelalawan Drs.H.Atmonadi,M.Si,Anggota DPRD Pelalawan Dari Partai Golkar Fatmalena,Camat Pangkalan Kerinci Dahnil dan sejumlah Kadis,Kabag,Kaban dan para tamu undangan. (JYP)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index