Tidak butuh waktu lama, polsek limapuluh Pekanbaru ungkap pelaku Curat

Tidak butuh waktu lama, polsek limapuluh Pekanbaru ungkap pelaku Curat
pelaku ketika ditunjukan dihadapan awak media di polsek limpapuluh

Riauaktual.com - Hanya Kurun Waktu 5 jam, Unit Opsnal Polsek Lima puluh berhasil mengamankan Riko Saputra alias Riko Oloi (31), seorang pria yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polsek Lima puluh, Sabtu (07/01).

Kapolsek Lima puluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit reskrim polsek Lima puluh Ipda M. Bahari Abdi ketika menggelar ekspos Selasa (10/01) menjelaskan, penangkapan Riko berawal dari laporan korban Uli Kartika lestari sinaga (21), dimana disaat korban kembali ke kosan Sabtu (07/01) sekitar pukul 09.00 WIB melihat barang-barang didalam kamar nya telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim di polsek langsung melakukan olah TKP dan terlihat jejak kaki di dinding, sementara plafon kamar dalam keadaan terbuka. Dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP dilapangan, didapatkan ciri-ciri pelaku dan lokasi tersangka saat itu.

"Sekitar pukul 13.22 dihari itu juga, pelaku kita tangkap saat tengah berada di sebuah warnet jalan Tengku Zainal Abidin ketika bermain Judi Poker," jelas Kanit Reskrim.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lima puluh dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun Penjara. (BS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index