Simpan shabu di dalam tas, pegawai Honorer Pemkab Kampar diciduk

Simpan shabu di dalam tas, pegawai Honorer Pemkab Kampar diciduk
Pelaku ZL alias PL (39)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar Jum'at pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PL (39) seorang pegawai honorer di BPPTPM Kampar, yang beralamat di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Polsek Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang tengah membawa narkotika jenis shabu-shabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, "saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," Ujar Akp Hendri Suparto.

Pada saat pelaku sedang berada di jalan raya tepat didepan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris, personil Polsek langsung memberhentikan mobil milik pelaku dan kemudian membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.

Sesampai di Polsek Kampar langsung dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku, disamping kita juga amankan 2 unit hp, sebuah tas dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp300.000.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index