Ayah dan Anak terdakwa kurir sabu 2,7 Kg bacakan nota pembelaan

Ayah dan Anak terdakwa kurir sabu 2,7 Kg bacakan nota pembelaan
Dua terdakwa kurir Sabu seberat 2,7 Kg duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Dumai

Riauaktual.com - Ayah dan anak yang terlibat sebagai kurir sabu seberat 2,7 Kg pada 19 Juni 2016 silam, memberikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pngadilan Negeri Dumai, Kamis (5/1).

Terdakwa yakni Amrizal (53) dan Hengki Nofemvra (25) menyampaikan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Penasehat Hukum Terdakwa, Rahma Kareni mengatakan keduanya hanya bertindak sebagai kurir. Sedangkan dua pemilik sabu masih termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dumai.

Kemudian Hengki mengaku tidak tahu barang yang dibawa adalah sabu. Ia hanya diajak ikut serta mengantar sabu tersebut. Penasehat hukum meminta keringanan hukuman atas Hengki, sebab tuntutan bagi terdakwa dirasakan sangat berat.

Begitu juga Amrizal, hukuman yang dituntutkan kepadanya juga dinilai cukup berat. Apalagi terdakwa merupakan korban perangkap undercover buy. Sehingga penasehat hukum merasa tidak sepakat dengan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Kedua terdakwa ini juga merupakan tulang punggung keluarga. Keduanya juga sudah menyesali perbuatan mereka.

"Sehingga kami menilai tidak sesuai tuntutan tersebut dengan perbuatan terdakwa. Kami memohon hakim bisa memberi putusan seadil adilnya," ujarnya, dilansir dari tribunpekanbarucom.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menuntut terdakwa Amrizal dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Hengki Nofemvra dituntut 10 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index