FITRA : Pemko Pekanbaru tidak disiplin kelola penerimaan dan penyaluran pajak

FITRA : Pemko Pekanbaru tidak disiplin kelola penerimaan dan penyaluran pajak
Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra)

Riauaktual.com  - Pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dibeberapa ruas jalan utama di Kota Pekanbaru masih dipadamkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Riau.

Koordinator Fitra Riau, Usman ketika dikonfirmasi mengatakan matinya PJU yang terjadi di Pekanbaru saat ini karena adanya kesalahan dalam proses tata kelola penerimaan dan penyaluran pajak yang tidak disiplin dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kita lihat saat ini semangat Pemko Pekanbaru dalam rangka memoles dan memperindah kota dengan memasang gemerlap lampu-lampu, tetapi ini tidak dibarengi dengan bagaimana cara membayarnya sehingga pembayaran tersebut selalu bengkak disetiap bulan," ujarnya ketika dihubungi Riauaktual.com melalui sambungan telephon, Kamis (05/01).

Usman juga mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk belajar dari pengalaman dari bulan-bulan sebelumnya agar tidak terjadi lagi pembengkakkan pembiayaan dalam pembayaran iuran yang harus dibayar ditiap bulannya.

"Ini harus menjadi pengalaman dan Pemko Pekanbaru tidak perlu memaksakan kehendaknya untuk membangun lagi lampu-lampu jalan yang baru. Apalagi lampu yang dipasang lampu yang memiliki kapasitas energi yang tinggi sehingga mengakibatkan pembengkakkan pembayaran iuran PJU," ujarnya.

Selain tidak tertib dalam proses penerimaan pajak, dia juga mengatakan Pemko Pekanbaru juga tidak transparan terhadap dana publik yang terkumpul setiap bulan, yang diambil dari pajak masyarakat dalam membeli listrik. Ini tentunya masyarakat harus tahu berapa pajak yang diterima Pemko dari masyarakat tiap bulannya, kemudian digunakan untuk membayar PJU yang ada di Kota Pekanbaru.

"Misalnya pengguna PLN di Kota Pekanbaru ada berapa ribu megawatt, itu untuk masyarakat saja, maka pajak PJU yang dikenakan kepada masyarakat sebesar 10 persen, berapa miliar yang dana terkumpul dari pajak tersebut?. Jika itu bisa tertib maka pemadaman PJU tidak akan terjadi. Disini terjadi ketidak disiplinan dalam memungut dan mendistribusikan sehingga terjadi pembengkakkan ditiap bulannya," tuturnya.

Usman juga mengatakan adanya kecurigaan dari pihaknya akan pihak-pihak tertentu untuk mengambil kesempatan dan momen ini untuk menjadi keuntungan kelompok-kelompoknya dan pribadinya.

"Saya tidak yakin dan percaya kalau pungutan PJU yang diambil dari pajak masyarakat dalam membeli token listrik, jika dibayarkan dilakukan secara tertib maka tunggakan dan pemadaman tidak akan terjadi seperti sekarang ini. Jika cara mainnya seperti ini tindakan kolusi dan korupsi bisa saja terjadi karena disini uangnya banyak. Ini lah yang menjadi pertanyaan kita terjadinya kesalahan tata kelola dalam peroses pembayaran dan retribusi penyaluran PJU ditiap bulannya," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index