Tarif baru pembuatan SIM mulai berlaku 6 Januari

Tarif baru pembuatan SIM mulai berlaku 6 Januari
ilustrasi tes pengendara dalam pembuatan sim

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan resmi berlaku mulai lusa.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Kepala Korps lalu Lintas Polri, Brigjen Indrajit mengatakan, PP tersebut ditandatangani presiden sejak 2 Desember 2016 dan diundangkan pada 6 Desember 2016. "Masa sosialisasi 30 hari, dan mulai dilaksanakan 6 Januari 2017," kata Indrajit.

Berdasarkan PP itu, tarif pembuatan SIM, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) mengalami kenaikan.

Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur tentang tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan alias nomor cantik.

Berikut tarif pembuatan SIM berdasarkan PP 60 tahun 2016

Penerbitan SIM Baru
1. SIM A Rp 120.000
2. SIM B I Rp 120.000
3. SIM B II Rp 120.000
4. SIM C Rp 100.000
5. SIM C I Rp 100.000
6. SIM C II Rp 100.000
7. SIM D Rp 50.000
8. SIM D I Rp 50.000
9. Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B I Rp 80.000
3. SIM B II Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C I Rp 75.000
6. SIM C II Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D I Rp 30.000
9. Penerbitan SIM Internasional Rp 225.000

Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan
Pengemudi Rp 50.000

Penerbitan STNK
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan per lima tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan per lima tahun Rp 200.000

Pengesahan STNK
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per tahun Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per tahun Rp 50.000,00

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index