Ketua DPRD Bengkalis Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua DPRD Bengkalis Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
ketua dprd bengkalis Heru ketika diserahkan polda ke kejaksaan tinggi riau

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Rabu (4/1).

 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan tersangka dan berkas atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Mulai saat ini sudah resmi tahap penuntutan. Insya Allah tidak lama lagi akan kami limpahkan ke Pengadilan (Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan usai proses tahap II di Pekanbaru.

"Perkara Heru Wahyudi ini kan perkara yang terkait dengan perkara yang lama. Ada (mantan) Bupati (Bengkalis) Herliyan Saleh dan kawan-kawan, dan Jamal Abdillah. Prosesny masih terus berlanjut," tegasnya.

Heru Wahyudi sebelumnya juga ditahan Polda Riau pada akhir Desember 2016 lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengindahkan panggilan penyidik, meski akhirnya memenuhi panggilan tersebut setelah dilayangkan surat pemanggilan ke tiga.

Sugeng lebih jauh menjelaskan dugaan korupsi yang melibatkan Heru Wahyudi itu menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Khusus untuk Heru Wahyudi, berdasarkan alat bukti diperoleh fakta hukum menikmati kurang lebih Rp370 juta," Pungkasnya. (BS)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index