Polsek Kampar kiri tangkap dua pengedar narkoba

Polsek Kampar kiri tangkap dua pengedar narkoba
Dua Orang tersangka bersama Penyidik Polsek Kampar kiri

Riauaktual.com - Jajaran Polsek Kampar kiri, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu, di Desa Tanjung harapan, kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (04/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang berinisial SR (22) dan YN (33), keduanya warga Dusun Koto Tuo Desa Lipatkain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama kedua pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil sabu-sabu, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit sepeda motor Supra X 125, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Polsek Kampar Kiri mendapat Informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa tersebut, yang sangat meresahkan masyarakat.

"Setelah dipastikan keberadaan target, kemudian dilakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," ucap Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH.

Dikatakan Kapolsek lagi, saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini sudah di amankan di mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua orang tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index