Mulai sekarang, PNS muslim wajib salat tepat waktu

Mulai sekarang, PNS muslim wajib salat tepat waktu
ilustrasi

Riauaktual.com - Pegawai Negeri Sipil muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat ini tidak boleh alpa menjalankan ibadah salat. Pasalnya, Bupati Purbalingga Tasdi mewajibkan pelaksanaan salat fardu tepat waktu pada hari kerja.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2017 yang ditandatanganinya berisi Tentang Pelaksanaan Sholat Fardu Tepat Waktu Pada Hari Kerja. Isi surat tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragam Islam dalam menjalankan ibadah khususnya salat fardu.

"Pada hari ini, edaran itu sudah saya teken. Tinggal dikirimkan ke semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), desa-desa, tokoh agama Islam dan pondok pesantren (ponpes) se Kabupatan Purbalingga," terang Bupati Tasdi usai pelaksanaan Upacara Bendera Hari Amal Bhakti Kemenag Ke-71 Tahun 2016 di Alun Alun Purbalingga, Selasa kemarin, seperti dikutip dari merdeka.com.

Tasdi mengemukakan, dalam SE tersebut mengatur jam-jam pelaksanaan waktu salat fardu pada saat jam kerja atau saat pelaksanaan rapat-rapat di kantor. Contohnya, rapat harus berhenti begitu mendengarkan suara adzan tepat pada pukul 12.00.

"Saat itu juga harus berhenti 30 menit untuk melaksanakan salat," tandasnya.

Selain menandatangani SE waktu salat fardu, Tasdi juga mengirimkan surat ke pihak kepolisian untuk menanggulangi masalah judi toto gelap (togel) yang tengah marak di Purbalingga.

Dia mengklaim pelaku judi togel sudah berani terang-terangan membuka prakteknya. Oleh karena itu, Tasdi mengimbau seluruh lembaga-lembaga dan masyarakat untuk menghindari perjudian.

"Menyangkut beredarnya togel, malah sekarang bukan lagi togel tapi toto terang, kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi termasuk rapat rutin bagaimana solusi pemberantasan togel di Purbalingga," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index