Soal UMK, DPK Dumai Dilibatkan dalam Pengawasan

Soal UMK, DPK Dumai Dilibatkan dalam Pengawasan
ilustrasi

DUMAI (RA) - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai sudah resmi berlaku 1 Januari 2017, dan perusahaan diminta wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"Sesuai keputusan dalam rapat, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UMK di perusahaan di kota Dumai," tegas Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT. Parulian Siregar SE kepada awak media, Selasa (03/01).

Dijelaskan, dilibatkannya DPK Dumai untuk evaluasi pelaksanaan UMK di perusahaan dinilai positif, sebab perusahaan tak boleh lagi ingkar dan tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau (Gubri). Apalagi besaran UMK Dumai sudah diputuskan dalam rapat DPK yang melibatkan SP/SB, Apindo, Kadin, dan Disnakertrans Kota Dumai.

Sesuai data yang diperoleh, SK Gubri Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 telah diterima Disnakertrans Kota Dumai, bahkan sudah disosialisasikan kepada perusahaan. Upah Mininum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp2.655.372,50,- per bulan. Angka tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang  pengupahan. Besaran UMK tersebut adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.

Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.

Pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai H. Syamsudin ST didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.

Hadir dalam rapat pemabahasan itu, Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhamamd Fadhly SH, Ketua DPC F-SPTI F-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin SSos, perwakilan SBSI Dumai Aritonang SE, Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini serta anggota DPK Dumai lainnya.
 
Sesuai Surat Disnakertransduk Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertransduk-HK/2400 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 diminta agar disosialisasikan kepada Organisasi Pengusaha, Pengusaha, Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh yang berada di wilayah kerja masing-masing.

"Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017, berarti UMK Dumai tahun 2017 sebesar Rp2.655.372,50,- sudah sah dan berlaku sejak Januari 2017," terang Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH.

Fadhly juga mengakui bahwa sesuai kesepakatan DPK Dumai akan turut dilibatkan untuk evaluasi UMK Dumai. "Bila perlu DPK Dumai turun ke perusahaan dengan mengikutsertakan media, hal ini penting agar perusahaan mematuhi ketentuan tambahnya. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index