Panwaslu Pekanbaru ancam pengerusak APK paslon dengan pidana

Panwaslu Pekanbaru ancam pengerusak APK paslon dengan pidana
APK pasangan nomor urut 5 dirusak orang tidak dikenal

Riauaktual.com  - Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) yang merasa dirugikan akibat dirusak oleh orang tak dikenal, mendapat kecaman dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.

Panwaslu mengancam pelaku pengerusakan APK dengan ancaman pidana dan ditindak melalui proses hukum yang berlaku.

"Ini pidana. Yang berbuat ancaman kurungan 1 sampai 6 bulan," ucap Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (03/01).

Mengenai laporan rusaknya APK yang berada di setiap kecamatan, dia menyebut bahwa sudah ada laporan yang diterima melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi kecamatan, kebanyakan yang melapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena yang dirusak mayoritas milik KPU berlogo ikan baung.

Namun dari sekian banyak laporan tersebut, dia mengungkapkan saat ini belum ada yang bisa ditindaklanjuti terlapornya karena pelapor tidak tahu siapa pelakunya.

"Kalau ada syarat formil seperti ada pelapor atau penemu, ada terlapor atau pelaku, baru bisa ditindaklanjuti dan diproses," ungkapnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru yang menemukan adanya pengerusakan atribut APK diminta untuk melapor dengan menyertakan barang bukti.

"Masyarakat jangan khawatir, bagi pelapor dan saksi pasti kita rahasiakan identitasnya. Karena masyarakat kebanyakan khawatir masalah ini karena tidak mau direpotkan dan memilih diam," pungkasnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index