Pengamat: Kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB tak signifikan

Pengamat: Kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB tak signifikan
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.

Pengamat Ekonomi Institute for Development Economy and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus menilai kebijakan ini sudah tepat untuk menaikkan penerimaan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebutuhan negara untuk belanja dan pembangunan sangat besar, sementara pendapatan masih terbatas.

"Penerimaan kita masih sangat kurang, kebutuhan kita buat belanja sangat banyak utamanya untuk infrastruktur. Jadi kalau kita lihat penerimaan tahun sebelumnya, penerimaan tidak pernah sesuai dengan target," ujar Heri seperti dikutip dari merdeka.com, Jakarta, Senin (2/1).

Namun demikian, Heri mengingatkan pemerintah agar menghitung ulang berapa potensi PNBP dari kenaikan pengurusan STNK dan BPKB. "Itu harus dihitung lagi berapa yang diperoleh dari pendapatan negara. Saya rasa tidak terlalu signifikan," ujar Heri.

Ke depannya, Heri berharap pemerintah bisa mencari sumber pendapatan lain untuk negara.

"Penerimaan pajak motor ini kan gampang, Jadi harus di intensifikasi istilahnya. Yang harus dilakukan pemerintah selain intensifikasi adalah ekstensifikasi yaitu mencari potensi pajak apa yang belum di garap selama ini, itu harus lebih digali," kata Heri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index