Paman di Kampar ini, perkosa keponakan di kebun sawit

Paman di Kampar ini, perkosa keponakan di kebun sawit
ilustrasi

Riauaktual.com -  Polisi menangkap KZ (24) karena diduga telah memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun di sebuah kebun sawit Kabupaten Kampar, Riau.

Seperti dilansir laman Tribratanews, hari ini, dari keterangan korban diketahui, peristiwa bermula saat korban bersama pelaku berangkat kerja di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Ramarama Kiri di Kecamatan Tapung. Pelaku dan korban sempat berbincang sambil bekerja, namun tiba-tiba KZ mendekati keponakannya dan langsung menciumi korban.   

Korban sempat berontak dan mendorong pelaku, namun sang paman kembali memeluk menggerayangi tubuh korban. Karena korban terus berontak, pelaku memukulnya hingga pingsan. Pemerkosaan pun gagal. Seminggu kemudian, pelaku kembali mendekati korban dan membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun sang paman malah menyeretnya ke tempat sepi lalu membekapnya. Pelaku tetap memperkosanya meski korban mengatakan bahwa dirinya sedang dalam kondisi haid. Pelaku kemudian membujuk korban agar tidak menceritakan peristiwa itu, namun korban tetap memberitahukan kejadian itu kepada bibinya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Tapung dan pelaku ditangkap pada malam harinya. Kepada polisi, KZ mengakui perbuatannya.

Kapolsek Tapung Kompol Darmawan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index