Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Pencabul Gadis Bawah Umur

Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Pencabul Gadis Bawah Umur
pelaku cabul

PEKANBARU (RA) - Habis manis sepah dibuang, kata-kata yang pas untuk pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang telah memperkosa DN (17).

EG (22), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, akibat perlakuannya yang telah memperkosa serta mencabuli bocah yang masih berusia 17 tahun, di salah satu wisma di Pekanbaru pada tahun lalu.

Kejadian ini mulai terungkap disaat korban DN yang sudah disetubuhi berulang kali oleh tersangka melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, karna merasa tersangka sudah tidak menyayangi korban.

"Disaat kita mendapatkan laporan, unit PPA Polresta Pekanbaru langsung mencari informasi dan penyelidikan terhadap tersangka, lalu didapatkan keberadaan tersangka di pasar baru Panam Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (29/12).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dengan dijrat pasa 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman Diatas 5 tahun Penjara. (BS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index