Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap
pelaku (tengah) sesaat setelah ditangkap pihak kepolisian

RIAU (RA) - Jajaran sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku RL (22) sempat buron selama beberapa bulan.

Pelaku RL dibekuk petugas di Sungai Tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Rabu kemarin sekira jam 13.30 WIB.

" kita melakukan pengejaran sampai ke Sumbar," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, seperti dikutip dari tribrata riau hari ini.

Dijelaskan Paur Humas dalam pengejaran tersebut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Hardi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nazaruddin bersama 3 anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

"Disana dilakukan koordinasi bersama Polres Sijunjung dalam hal perkara ini," ucapnya.

pada saat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka RL, tim mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

"Akhirnya tersangka RL ditangkap di salah satu konter HP miliknya di Sungai tambang Kanagarian Kampur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung," jelas Paur Humas.

Pelaku RL ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dasar penangkapan terhadap tersangka adalah Laporan Polisi tanggal 24 Agustus 2016.

Kejadian bermula diketahui oleh tante korban saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban IK, karena melihat ada kejanggalan terhadap ponakannya yang tidak selera makan, sering termenung dan suka menyendiri.

"Setelah dicek di tempat prakteknya, ternyata ika sudah positif hamil. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras," tutup Paur Humas Polres pelalawan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index