Gaji Lambat Dibayar dan Upah Lembur tak Sesuai

PT PBS Dilaporkan Pekerja ke Disnakertrans Dumai

PT PBS Dilaporkan Pekerja ke Disnakertrans Dumai
Puluhan pekerja PT PBS Lubuk Gaung mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai

DUMAI (RA) - PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) merupakan salah satu perusahaan sub kontraktor PT Sinar Mas yang beroperasi di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, di duga enggan membayar hak normative (gaji) pekerja. Karena itu, puluhan pekerjanya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Rabu (28/12).

Kedatangan pekerja ke Disnakertrans Dumai, guna melaporkan managemen PT PBS yang tak membayar gaji bulan Desember 2016. "Kami ada sekitar 53 orang belum menerima gaji bulan Desember yang seharusnya setiap tanggal 15 sudah kami terima," kata salah seorang perwakilan pekerja, Palaston Simanjuntak kepada wartawan usai membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans Kota Dumai.

Selain itu, lanjut Palaston, mereka juga melaporkan bahwa upah lembur yang mereka terima selama ini tidak sesuai ketentuan. "Kami kadang bekerja sampai jam 9 malam. Sabtu, Minggu bahkan pada hari libur nasional dan hari besar lainnya juga kami tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak sesuai," ungkapnya.

Menurut Palaston, mereka bekerja harian dan tidak ada kontrak kerja. Artinya, status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. "Kami sekama ini tidak ada kontrak kerja,"katanya
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin MM maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH belum berhasil dikonfirmasi menyangkut hal tersebut. Namun sumber di bidang pangawasan Disnakertrans Dumai membenarkan kalau pekerja PT PBS Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Ada beberapa perwakilan dari 53 pekerja PT PBS membuat laporan kepada kami. Inti dari laporan itu, management perusahaan belum membayar hak normative pekerja berupa gaji bulan Desember dan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,"beber salah seorang pegawai bidang pengawasan Disnakertrans Dumai saat ditemui diruang kerjanya.

Katanya, setiap laporan yang masuk ke Disnakertrans Dumai tetap akan diproses. "Kami akan segera proses dan tindaklanjuti laporan yang disampaikan pekerja PT PBS ini, dan kami akan memanggil para pihak bersangkutan dalam waktu dekat," tambahnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku dan dijelaskan pada pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola. Yakni, 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti : 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian  8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Dalam pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur atau UKL. Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Artinya, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada minimal 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index