Suami Pembunuh Istri Ditangkap

Tega Membunuh Karena Disulut Api Cemburu

Tega Membunuh Karena Disulut Api Cemburu
Tersangka Mahmudi (tengah)
PEKANBARU (RA) - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mahmudi (36) yang diduga tega membunuh istrinya Fatlika alias Lika (25).
 
Mahmudi yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani ini, mengungkapkan kepada penyidik bahwa alasan dia tega membunuh istrinya lantaran tersulut api cemburu.
 
"Pelaku mengaku kalau dia cemburu dengan korban karena usianya yang berbeda lumayan jauh selain itu juga mereka sering kelahi karena istrinya sering minta pulang kampung ke Malang, mereka ini kan semuanya berasal dari Malang," ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Adi Wibowo, kepada sejumlah wartawan saat ekspos kasus pengungkapan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (28/12) siang.
 
Lebih lanjut Dibo sapaan akrab Wakapolres ini menceritakan bahwa, pelaku berhasil ditangkap tim unit 807 Polresta Pekanbaru saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa dengan melewati Lampung.
 
"Menurut tersangka pembunuhan dilakukan Kamis (22/12) malam. Mayat istrinya baru ditemukan di belakang rumah mereka di Wilayah Tenayan Raya pada Senin (26/12). Kita berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam, dia ditangkap saat akan naik bus hendak ke Malang," jelasnya
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku tega membunuh korban dengan cara menusuk dada bagian kirinya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
 
"Kita mengamankan sajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," kata Dibo.
 
Setelah memastikan korban meninggal dunia, agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapa pun pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan menguburnya di belakang rumah mereka tepatnya di kebun jagung, Jalan Pesantren, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Selain itu pelaku juga menanam tumbuhan cabai untuk mengelabui warga.
 
"Korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk. Untuk sementara pelaku mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri namun tetap akan kita dalami lagi. Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Adi Wibowo.(BS)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index