Bupati : Jangan Jual Tanah Hanya Untuk Kebutuhan Pernikahan Anak

Bupati : Jangan Jual Tanah Hanya Untuk Kebutuhan Pernikahan Anak
Bupati sertifikat legalisasi aset tahun anggaran 2016

BENGKALIS (RA) – Bupati Bengkalis Amril Mumkinin, meminta kepada masyarakat agar tidak mudah menjual tanah sebagai aset keluarga, hanya karena untuk kebutuhan anak melakukan pernikahan.

“Jika untuk biaya pendidikan, kami rasa masih wajar. Tetapi kalau untuk menikahkan anak, lalu kemudian sampai menjual tanah, kami harap hal ini tidak terjadi lagi,” ucap Amril.

Ungkapan itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat legalisasi aset tahun anggaran 2016, di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (28/12/2016).

Bupati menilai, pada era kemajuan ekonomi, tanah merupakan komoditas yang semakin mahal, sehingga nilai jualnya kian tinggi. Akan tetapi, jika tidak untuk keperluan yang memiliki nilai dan mendesak, diharapkan untuk tidak menjual.

“Ke depan, kesempatan untuk memiliki tanah akan semakin susah, akibat nilai ekonominya makin tinggi, akibat adanya pertambahan penduduk, sementara di sisi lain, lahan yang ada tidak bertambah, dan bahkan di sebagian tempat justru mengalami penyusutan karena faktor alam,” terangnya.

Dibagian lain, dalam upaya mengoptimalkan kepemilikan sertifikat tanah, mantan Kepala Desa Muara Basung ini juga berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, agar lebih semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat.

“Kemudian dan yang lebih utama, berikan pelayanan prima. Berikan berbagai kemudahan pengurusan sertifikasi tanah kepada masyarakat,” pinta Amril.

Selain itu, berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat, hendaknya dapat diselesaikan secepatnya.

Kemudian, diahrapkan agar melakukan berbagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tida terulang lagi. Sebab, potensi untuk itu jika tidak diantisipasi sedini mungkin, akan terus terjadi. Penyebabnya tentu karena luas tanah yang ada tetap, sementara jumlah penduduk suatu wilayah terus bertambah.

“Bahkan di daerah tertentu, seperti di daerah kita ini, penduduk terus bertambah, tetapi luas lahan terus berkurang akibat adanya abrasi, seperti di kecamatan bantan misalnya,” pungkas Amril.

Penyerahan sertifikat legalisasi aset tahun anggaran 2016 itu, turut dihadiri, Kepala Perwakilan BNP Provinsi Riau, Lukman Hakim, Kepala Kantor BNP Bengkalis, Subiakto, anggota Forkopimda dan tamu undangan lainnya, serta ratusan penerima sertifikat. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index