Kapolda Riau Perintahkan Ditreskrimsus Tahan Ketua DPRD Bengkalis

Kapolda Riau Perintahkan Ditreskrimsus Tahan Ketua DPRD Bengkalis
ketua dprd bengkalis (RiauHeadline)

RIAU (RA) - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain memerintah anggotanya, penyidik Ditreskrimsus untuk segera menyerahkan tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis. Tersangka tidak lain Heru Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten setempat.

"Kalau sudah P-21 (berkas lengkap, Red), saya perintahkan agar ditangkap, ditahan lalu dipenjarakan," tukas jenderal bintang dua itu saat dikonfirmasikan melalui telepon genggamnya, Selasa (27/12/16), seperti di kutip dari riauterkini.com.

Diakui Zulkarnain, memang dirinya belum melihat surat pemberitahuan P21 dari kejaksaan. Tetapi dia berjanji akan mengecek lagi ke anggotanya di Ditreskrimus.

Informasi perkara itu sudah P21 diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (14/12/16) lalu.

"Perkara dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," katanya.

Selanjutnya, kejaksaan menunggu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Kita tunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti)," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengantongi dua alat bukti kuat pada 2 Mei 2016.
Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index