Disnakertrans Dumai Diminta Perketat Pengawasan Pekerja Asing

Disnakertrans Dumai Diminta Perketat Pengawasan Pekerja Asing
ilustrasi

DUMAI (RA) - Tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Kota Dumai harus diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hal ini penting dilakukan untuk menghindari pekerja asing masuk secara ilegal di Kota Dumai.

"Kita minta pengawasan terhadap TKA lebih diperketat. Selain itu, kita minta data jumlah TKA yang masuk ke Dumai harus akurat," ucap Wakil Ketua DPRD Kota Dumai H. Zainal Abidin, SH, Selasa (27/12).

Menurutnya, pengawasan secara dini harus ditingkatkan, begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya.

"Dalam peraturan ketenagakerjaan, jelas disebutkan TKA yang bekerja di wilayah Indonesia memiliki batas izin tinggal, dan perusahaan yang mempekerjakan mereka harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," jelasnya.

Dikatakan Zainal Abidin, Kota Dumai merupakan kota industri yang sedang berkembang. Dan dalam era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, orang-orang asing akan berbondong-bondong masuk Indonesia, khususnya ke Dumai untuk mencari pekerjaan.

Pemerintah Kota Dumai harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap TKA yang masuk ke Dumai. Selain itu izin-izin mereka harus jelas sebelum bekerja di Indonesia, termasuk di Dumai.

"Kita minta Imigrasi dan Disnakertrans Dumai untuk mengecek izin tinggal dan IMTA yang dimiliki perusahaan yang mempekerjakan TKA,"tegasnya. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index