Sempat Buang Barang bukti, TH Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kampar

Sempat Buang Barang bukti, TH Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kampar
TH alias TF bersama barang bukti

KAMPAR (RA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sei Kampar Bangkinang, Selasa (27/12).

TH alias TF lelaki berusia (33) warga desa Kuok, Kecamatan, Kuok, Kabupaten Kampar ini diriungkus sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Jalan Sei Kampar Kelurahan Langgini Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati 3 orang yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan, petugas langsung mengamankannya.

Kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, namun saat akan digeledah salah satu dari mereka yaitu tersangka TH alias TF terlihat membuang sesuatu. Setelah diteliti ternyata benda yang dibuang tersebut adalah beberapa paket narkotika jenis shabu-shabu.

"Ditangan tersangka ditemui, 2 paket sedang shabu-shabu seberat 0,62 gram, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,26 gram, 3 lembar plastik bening, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik merk okimoto dan 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Priadinata SiK, melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman

Dikatakan Kasat lagi, tersangka TH alias TF beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tandasnya. (BS)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index