Kasus Suap Proyek Jalan, Tiga Anggota DPR Diperiksa KPK

Kasus Suap Proyek Jalan, Tiga Anggota DPR Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia saat melakukan pemantauan proyek beberapa waktu lalu (viva.co.id)

NASIONAL (RA) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Selasa, 27 Desember 2016. Politikus PKS itu sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Yudi Widiana Adia akan diperiksa untuk tersangka SKS (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, seperti dikutip dari viva.co.id.

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Musa Zainuddin. Legislator dari Fraksi PKB itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng. "Musa juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.

Keduanya, seharusnya menjalani pemeriksaan pada 19 Desember lalu, namun mereka tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Febri menambahkan, masih dalam kaitan ini, KPK juga akan memeriksa anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro sebagai saksi.

Dijelaskan Febri, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto.

Selain itu juga yang menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam perkara Aseng ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana di Jakarta dan Cimahi pada Selasa, 6 Desember 2016 lalu.

"Tentu saja penggeledahan ini dilakuakan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini," kata Febri.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index