KPU Telah Menerima Surat Pengunduran Walikota Pekanbaru Sebagai PNS

KPU Telah Menerima Surat Pengunduran Walikota Pekanbaru Sebagai PNS
kpu

PEKANBARU (RA)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Riau, melalui komisioner KPU, Abdul Wahid kepada RiauAktual.com mengatakan, pihaknya telah menerima pengunduran diri Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Provinsi Riau pada hariini Jum'at (09/11).

Kewajiban akan pengunduran diri sebagai PNS setelah menjabat sebagai Walikota merupakan hal yang sangat di haruskan, meskipun jabatannya struktural maupun fungsional, namun akan keterlambatan surat pengunduranini tetap akan KPU kota Pekanbaru proses.

"Tidak terkecuali, hal tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

Memang perihal pemberhentian, KPU tidak mempunyai wewenang memberhentikan PNS yang ikut pilkada wali kota dan wakil wali kota.

"Namun KPU juga mempunyai aturan, sehingga yang akan kami pakai adalah surat resmi pengunduran diri tersebut yang sudah masuk pada kami," katanya.

Sebagai mana diketahui Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang berstatus tersangka poligami akhirnya dilantik.

Pelantikan berlangsung di Hotel Ibis, Jl Soekarno Hatta Pekanbaru, Kamis (26/01/2012). Gubernur Riau, Rusli Zainal atas nama Kemendagri melantik Walikota Firdaus MT dan Wakil Walikota, Ayat Cahyadi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index