Pemda Kampar Terus Tuntaskan Pemindahan Status 5 Desa

Pemda Kampar Terus Tuntaskan Pemindahan Status 5 Desa
ilustrasi

BANGKINANG (RA) - Pemda Kampar melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar terus menuntaskan pemindahan status 5 desa yang telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kampar. Salah satunya adalah data reciver dari Pemkab Rohul ke Kampar, termasuk data warga penerima raskin.

Bupati Kampar melalui kepala Bagian Tata Pemerintahan Kholis Febriyasmi mengatakan bahwa hingga saat ini telah dituntaskan pemindahan data receiver dari Rohul ke Kampar setelah dilakukan pengurusan di Dirjen Dukcapil di Jakarta.  Selain itu, pengelolaan Beras Miskin (Raskin) untuk warga di 5 desa (Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) yang sebelumnya diurus oleh Rohul, maka mulai 2017 akan diurus oleh Kampar.

Demikian juga dana desa (DD) sesuai dengan Permendagri nomor 56/2015 dianggarkan oleh Pemda Kampar karena kode desa telah masuk Kampar dan jika Rohul masih menganggarkanya maka menyalahi aturan.

Kholis Febriyasmi juga menjelaskan, pihaknya telah menyurati kantor Pajak Provinsi Riau pada Oktober lalu agar NPWP dan pembayaran pajak kendaraan dilaksanakan di Kampar.

”Khusus guru masih ada yang terdata di Rohul dan itu masih dalam proses pemindahan ke Kampar, sedangkan ASN lainnya seperti tenaga medis sudah masuk ke Kampar,” ucapnya kepada wartawan, Senin (26/12).

Pemda Kampar lanjutnya telah menerima surat dari Gubernur Riau tertanggal 25 November 2016 dengan nomor 136/ADM-PUM/XI/2016/674 tentang tindak lanjut status lima desa yang ditujukan ke Bupati Kampar dan Rohul yang berisikan tiga poin yakni Pemda Kampar dan Rohul harus mensosialisasikan dengan mempedomani Permendagri nomor 56/2015.

Setakad ini, penyelenggaraan pemerintahan di 5 desa dilaksanakan oleh pemerintahan kecamatan Tapung Hulu guna mengakhiri praktek dualisme. Pemprov Riau melalui tim penyelesaian batas daerah akan kembali memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kampar dan Rohul, tambahnya. (her)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index