Sangat Tidak Pantas, Reklame Rokok Ini Sekian Lama Tayang di Depan Kantor Lurah Air Molek 1 Inhu

Sangat Tidak Pantas, Reklame Rokok Ini Sekian Lama Tayang di Depan Kantor Lurah Air Molek 1 Inhu
reklame yang menutup kantor lurah.

RENGAT (RA) - Tiga kali sudah silih berganti Lurah di Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, namun reklame iklan rokok yang berada di halaman kantor dan bahkan menutupi perkantoran masih tetap eksis berdiri.

Reklame iklan rokok Sampoerna dipasang sejak tahun 2011 semasa Lurah Air Molek 1 dipimpin Armayulis AR SSos, dilanjutkan Wasidi dan saat ini dipimpin oleh Supandi. Namun reklame iklan rokok tetap berada di halaman kantor tanpa mampu para lurah untuk menertibkannya. Padahal keberadaan reklame ini dinilai menyalahi, selain materi iklan yang tidak layak, juga penempatannya yang hampir menutup halaman kantor lurah.

"Kita juga heran, apakah Satker pemerintahan yang memberi rekom maupun izin tidak paham aturan," ungkap warga setempat Jumadi saat berbincang dengan datariau.com, Ahad (25/12/2016).

Dari informasi yang dirangkum Jumadi dan rekan-rekannya di LSM setempat, bahwa untuk menumpang pasang reklame rokok tersebut satu tahunnya pihak Sampoerna membayar Rp 5 juta.

"Yang menjadi pertanyaan, digunakan untuk apa uang tersebut dan kemana masuknya. Apakah untuk kepentingan kantor lurah, saya rasa tidak mungkin karena untuk kepentingan maupun perlengkapan kantor lurah sudah ada anggarannya tersendiri," ujarnya.

Untuk itu, Jumadi bersama masyarakat lainnya sangat mempertanyakan keberadaan reklame depan kantor Lurah Air Molek 1 yang dikomersilkan. Jika saja reklame itu berisi program kelurahan agar diketahui oleh publik, maka menurut Jumadi hal itu lebih layak dan bermanfaat bagi banyak masyarakat.

"Kalau iklan rokok, berada di depan kantor lurah, inikan seharusnya tidak terjadi. Maka perlu diusut siapa di belakang reklame ini dan kemana uangnya digunakan," pungkasnya.

Terkait hal ini, Lurah Air Molek 1 Supandi saat dikonfirmasi datariau.com juga heran kenapa reklame itu berdiri. Karena dia baru menjabat di kelurahan itu sekitar 3 bulan, maka tidak banyak tahu tentang reklame tersebut.

"Sejauh ini saya menjabat sebagai lurah di Air Molek 1 lebih kurang 3 bulan, belum ada memberikan rekom ataupun izin perpanjangan pemasangan reklame iklan rokok yang ada di depan kantor. Benar tidak pantas dan tidak cocok di depan kantor ada reklame rokok, apalagi reklame tersebut juga menutupi pemandangan kantor. Tapi mau bilang apalagi, begitu saya tugas di kelurahan Air Molek 1 reklame itu sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Terantip Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan saat dikonfirmasi terkait reklame itu menyarankan wartawan menanyakan ke Dispenda.

"Langsung saja tanyakan ke Dispenda. Karena perpanjangan izin pemasangan reklame tidak lagi melibatkan pihak kecamatan," pintanya.

Disinggung mengenai reklame itu menyalahi aturan namun memiliki izin, apa tidak bisa dibongkar secara paksa, Kasi Terantip tidak banyak komentar dan tetap bersikukuh meminta wartawan mempertanyakannya ke Dispenda saja.

"Untuk membongkar itu tidak kewenangan kita pihak kecamatan, untuk lebih jelas coba tanya ke Dispemda Inhu," pintanya lagi. (her)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index