Bupati Merasa Kecolongan, Pedagang Miras Illegal Leluasa Berjualan di Depan Base Camp PT Saipem

Bupati Merasa Kecolongan, Pedagang Miras Illegal Leluasa Berjualan di Depan Base Camp PT Saipem
ilustrasi miras

RIAU (RA) - Bupati Karimun Aunur Rafiq merasa kecolongan karena ada penjual minuman keras (miras) illegal di Sei Bati Kecamatan Tebing luput dari pengawasan. Sehingga ia pun langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun untuk menindak penjual miras tepatnya didepan bace camp PT Saipem.

“Ya memang (kecolongan), karena kaitannya dalam hal pengawasan. Tentunya kita harus lakukan penagwasan. Akan kita cek kesana dan malam ini (tadi malam-red) akan kita turunkan Satpol PP untuk mengecek warga yang jual miras illegal,” ucap Rafiq, kemarin.

Menurut Rafiq, peredaran miral yang dipermasalahkan warga di Sei Bati akan ditindak sesuai dengan perda. Bahkan penjual miras illegal tersebut dapat dikenakan melanggar surat dari Kementerian Perdinsustrian dan perdaganagn tetanng predaran minuman keras yang tidak diperbolehkan, kecuali ditempat-tempat tertentu yang sudah mengantongi izin sesuai dengan klasifikasi.

“Kita akan koordinasi dengan pihak Polres dan akan turunkan tim untuk melakukan upaya agar bagaimana minuman ini tidak dijual ditempat yang tidak sesuai aturannya,” ucap Rafiq.

Terkait perda, Rafiq mengaku tidak ingat nomor dan tahun berapa. Namun penjual miras hanya diperbolehkan di toko, minmarket atau supermaket tertentu yang telah mengantongi izin dan batas maksimal yang boleh dijual adalah lima persen kandungan alkoholnya.

Mengenai sanksi, Rafiq mengaku tidak bisa langsung menerapkan ada sanksi kepada pelanggar, karena ia ingin mengedepankan tindakan prefentif atau pencegahan serta himbauan. Yang pada saatnya kalau memang tidak diindahkan juga maka akan dilakukan penyitaan. Namun lagi-lagi untuk penyitaan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian beserta Satpol PP dalam melakukan operasi penyitaan.

Rafiq juga mengakui memang tidak bisa menjalankan perda miras yang telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu. Alasannya karena banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus dilakukan. Karena memang ada beberapa perda harus dilakukan koordinasi, termasuk anggaran operasionalnya yang menjadi kendala.

“Bisa saja karena ketidakmampuan keuangan yang kaitannya dengan dana operasional, sehingga perda ini belum dapat dilakukan secara optimal. Tetapi himbauan dan surat pemberitahuan di kios-kios sudah dilayangakn melalui Satpol PP sebagaimana yang sudah saya perintahkan. Termasuk juga dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindag juga sudah dilayangkan dalam bentuk himbauan,” terang Rafiq.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat dapat bersama-sama melakukan kontrol agar situasi tetap kondusif.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga Jelutung Kelurahan Darussalam Kecamatan Rebing mendatangi Polsek Tebing, Selasa pagi (21/12) pagi. Mereka melaporkan terkait keberadaan warung yang menjual minuman keras (Miras) di kawasan Jalan Sei Bati Kelurahan Pamak Kecamatan tebing.

Warga menilai penjual miras illegal tersebut menganggu ketertiban masyarakat dan dapat mempengaruhi pemuda sekitar. Sehingga kedatangan mereka ke Mapolsek Tebing bertujuan untuk meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menutup tempat-tempat yang menjual minuman keras, dengan tujuan agar lingkungan mereka aman dan tertib.

“Kita tak ingin pemuda disini terpengaruh dengan Miras. Kita minta semua tempat-tempat seperti itu ditutup,” ujar seorang warga Jelutung. (Sr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index