Tim Pemkab Pelalawan Beri Batas Waktu PT.Serikat Putra Lengkapi Data perizinan Hingga 15 Januari 201

Tim Pemkab Pelalawan Beri Batas Waktu PT.Serikat Putra Lengkapi Data perizinan Hingga 15 Januari 201
tim Pemkab Pelalawan yang langsung turun ke PT.Serikat Putra

PELALAWAN (RA) -  Tim Pemkab Pelalawan yang melakukan Cek lapangan terhadap seluruh perizinan di kawasan perusahaan Serikat Putra yang beroperasi di 2 wilayah Kecamatan Bandar Petalangan dan bunut Kabupaten Pelalawan memberi batas waktu ke PT.Serikat Putra untuk melengkapi data bangunan hingga 15 Januari 2017 mendatang.

Adapun tim Pemkab Pelalawan yang langsung turun ke PT.Serikat Putra, Kamis (22/12/2016) dipimpin langsung H.Davitson,SH.MH Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Kakan Satpol PP Abu Bakar FE.M.AP, Kadispenda diwakili Kabid PAD Edison, Kadis tata kota Mazrun,ST.MT, Kaban BLH Samsul Anwar dan sejumlah staff dari instansi terkait.

Setibanya dilokasi, Tim Pemkab Pelalawan yang diterima salah satu manager perusahaan dan melakukan pertemuan di Kantor perusahan untuk meminta data dan sejumlah dokumen terkait sejumlah perizinan perusahaan. Terkait seluruh data perizinan yang diminta Tim Pemkab Pelalawan, pihak perusahaan hanya menyerahkan lembaran kertas terkait daftar izin yang dimiliki PT.Serikat Putra.

Reaksi Tim Pemkab setelah diberikan lembaran daftar izin terkejut dan meminta perusahaan agar melengkapi seluruh data dan dokumen perizinan.

"Kita bukan minta daftar izin perusahaan melainkan dokumen dan datanya bukan selembar kerta seperti yang diberikan pihak perusahaan. Kita beri batas waktu sampai 15 Januari 2017 untuk dilengkapi," papar Davitson Kepala BPMP2T Pelalawan.

Selanjutnya Tim Pemkab langsung melakukan crosscek ke operasional pabrik dan bangunan diareal perusahaan. "Kita tidak main-main kalau sampai tanggal 15 Januari 2017 PT.Serikat Putra tidak melengkapi dokumen dan data perizinan yang Kita minta Kita akan segel bangunannya," papar Davitson.

Terkait IMB bangunan, Davitson menyebutkan bahwa data IMB bangunan PT.Serikat Putra yang ada di bPMP2T berjumlah 201 unit bangunan. "Kita akan adu data yang Kita punya sama data perusahaan. Kita minta untuk melengkapi data dan dokumen perusahaan makan harus berkoordinasi dengan Camat. Kalau sampai tanggal 15 Januari dokumen dan data tidak lengkap maka tentu Pemkab akan bertindak tegas. Bangunan yang tidak bersertifikat IMB akan Kita segel," tukasnya. (JYP)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index